Jasa Pengurusan PBG Bandung
Solusi terpadu untuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di wilayah Bandung Raya. Kami memastikan proses legalitas bangunan Anda berjalan efisien, akurat, dan sesuai dengan regulasi terbaru SIMBG.

Alur Pengurusan PBG
Kami menyederhanakan birokrasi yang kompleks menjadi proses 4 langkah yang transparan dan dapat dipantau.
Konsultasi Awal
Analisis dokumen legalitas tanah dan evaluasi kelayakan fungsi bangunan sesuai KRK Kota Bandung.
Gambar Teknis
Penyusunan dokumen teknis arsitektur, struktur, dan MEP oleh tenaga ahli bersertifikat (SKA).
Submit SIMBG
Pengunggahan dokumen ke sistem SIMBG dan pendampingan sidang TPA/TPT Dinas terkait.
Penerbitan PBG
Pembayaran retribusi daerah dan penyerahan dokumen final Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Mengapa Memilih Kami?
Keamanan investasi properti Anda bergantung pada legalitas yang kuat. Kami hadir untuk memberikan kepastian hukum dengan proses yang transparan.
- 100% Sesuai Regulasi Pemkot Bandung
- Tim Ahli Bersertifikat (SKA/SKK)
- Garansi Dokumen Disetujui
Efisiensi Waktu
Pengalaman kami berinteraksi dengan birokrasi lokal memastikan proses review dan revisi dokumen berjalan jauh lebih cepat dari standar.
Keamanan Legal
Menghindari risiko pembongkaran atau denda di masa depan dengan memastikan setiap meter persegi bangunan tercatat resmi.
Pendampingan Penuh
Kami tidak hanya menyiapkan gambar, tapi bertindak sebagai representasi Anda dalam setiap sidang TPA/TPT hingga SK PBG terbit.
FAQ PBG Bandung
Pertanyaan umum seputar pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung
Berapa lama estimasi waktu pengurusan PBG?
Waktu pengurusan sangat bergantung pada kompleksitas bangunan dan kelengkapan dokumen awal. Rata-rata memakan waktu 1 hingga 3 bulan setelah dokumen diunggah lengkap ke SIMBG.
Apakah bangunan lama (sudah berdiri) bisa mengurus PBG?
Ya, bangunan yang sudah eksis dan belum memiliki IMB/PBG dapat mengajukan permohonan PBG (sering disebut PBG Pemutihan atau SLF untuk bangunan lama), dengan menyertakan dokumen as-built drawing dan kajian teknis keandalan bangunan.
Dokumen apa saja yang disiapkan klien?
Klien umumnya perlu menyiapkan dokumen legalitas lahan (Sertifikat Hak Milik/Guna Bangunan, KTP, NPWP) dan KRK (Keterangan Rencana Kota) jika sudah ada. Tim kami akan menyiapkan seluruh dokumen teknis (Arsitektur, Struktur, MEP).
Siap Mengurus Legalitas Bangunan Anda?
Jangan biarkan proyek tertunda karena kendala administrasi. Hubungi ahli kami hari ini untuk konsultasi awal mengenai kebutuhan PBG Anda di Bandung.